Rabu, 12 September 2012

Pelaksanaan Pelayanan PBB dan BPHTB oleh DPPKA ( Dinas Pendapatan,Pengelola keuangan dan Aset ) Kota Depok Sebagai Pengalihan Wewenang Pemerintah Pusat bertolok Ukur Pada Perda No 6 Tahun 2006


MAKALAH STRATEGI PELAYANAN PUBLIK

Pelaksanaan Pelayanan PBB dan BPHTB oleh DPPKA ( Dinas Pendapatan,Pengelola keuangan dan Aset ) Kota Depok Sebagai Pengalihan Wewenang Pemerintah Pusat bertolok Ukur Pada Perda No 6 Tahun 2006

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Stategi Pelayanan Publik
di Institut Pemerintahan Dalam Negeri


ipdn2GJGRJ.jpg



Disusun Oleh :

YUSTINUS. s. sigit                20.0545
Kelas A.9

KEMENTRIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Jl. Raya Jatinangor KM.20 Telp. (022)7798252-7798253 Fax. (022)7798256 Kode Pos 45363 Jatinangor-Sumedang





KATA PENGANTAR

            Strategi Pelayanan Publik merupakan salah satu mata kuliah yang memberi pemahaman tentang  mengupayakan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkanmenjadi lebih bermnfaat dalam ruang lingkup pemerintahan. Hubungan yang terjadi dalam pelayanan publik dalam ruang lingkup pemerintahan adalah hubungan normatif secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan pelayanan yang lebih terpadu.
            Makalah yang disusun untuk memenuhi tugas terstruktur ini mencakup berbagai pemahaman strategi pelayanan publik, terutama dalam  pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB oleh DPPKA ( Dinas Pendapatan,Pengelola keuangan dan Aset ) Kota Depok sebagai pengalihan wewenang Pemerintah Pusat yang bertolok ukur pada Perda No 6 Tahun 2006 .
            Dalam mengerjakan makalah ini, praja mendapat pengetahuan yang baru mengenai strategi pelayanan publik dalam lingkup pelaksanaan administrasi dan pembayaran di sektor PBB dan BPHTB. Praja mendapatkan sumber-sumber dari buku-buku dan referensi dari internet. Dalam mengerjakan makalah ini, praja tetap tidak luput dari kesalahan karena seperti apa kata pepatah “tidak ada gading yang tak retak”.
            Oleh karena itu, kami memohon maaf apabila ada kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Tak lupa kami mengucap syukur karena telah menyelesaikan tugas tepat pada waktunya, kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini.

                                                            Jatinangor,   Maret 2012
Penyusun 

DAFTAR ISI


Kata Pengantar

…………………………………………….

I
Daftar Isi
…………………………………………….
II
Bab I: Pendahuluan


1.1 Latar Belakang
…………………………………………….
1
1.2 Rumusan Masalah
…………………………………………….
3
1.3 Tujuan dan Kegunaan Masalah

…………………………………………….

4
1.4 Sistematika Penulisan
1.5 Lokus Penelitian
…………………………………………….
…………………………………………….
4
5
Bab II: Kerangka Teori


2.1 Konsep Pelayanan Publik
…………………………………………….
6
2.2 Konsep PBB dan BPHTB
…………………………………………….
7
Bab III: Pembahasan


3.1 Syarat pembayaran PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok Dengan Acuan Perda No.7 Tahun 2010




…………………………………………….




9
3.2 Pelayanan PBB dan BPHTB di DPPKA menurut acuan Perda No 9 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik.




…………………………………………….




10
3.3 Tujuan dan Manfaat Pelayanan PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok
3.4     Kendala Yang Terjadi Pada Pelaksanaan PBB dan BPHTB di Kota Depok    




…………………………………………….



……………………………………………. 



11



13
Bab IV: Penutup


4.1 Kesimpulan
…………………………………………….
15
4.2 Saran
…………………………………………….
16
Daftar Pustaka
…………………………………………….
III


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Saat ini, secara konstitusional, Indonesia merupakan negara yang terdesentralisasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Serta diperkuat pasal 18 ayat 1 sampai dengan 6 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara uniritas yang terdesentralisasi 1. Maka Pemerintah Pusat memberikan suatu penyerahan wewenang yang dapat dilaksanakan serta digunakan oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan adanya UU no 32 tahun 2004 [1]tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu wewenang yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola sendiri yaitu pajak dan retribusi, hal ini dilakukan supaya dengan penyerahan tersebut, dana yang didapatkan oleh daerah dapat dipergunakan untuk peningkatan serta pembangunan kegiatan Pemerintah Daerah itu sendiri.
Pajak yang saat bumi dan bangunan ) dan BPHTB ( bea perolehan atas tanah dan bangunan ), dengan diperkuat adanya UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini diberlakukan karena daerah-lah yang lebih mengetahui tentang penataan pemukiman yang ada di setiap wilayah, serta adanya pemetaan yang lebih spesifik yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui dinas yang terkait dalam penataan daerah, dan dengan adanya biaya tersebut, maka dapat menjadi PAD yang dapat digunakan Pemerintah Daerah itu sendiri dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta menjaga kestabilan dalam penyusunan APBD.
Penyerahan wewenang dalam PBB dan BPHTB tersebut dilakukan supaya tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang termuat dalam UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Maka akan terjadi perimbangan keuangan yang adil seperti yang berbunyi pada pasal 1 ayat 3 “Perimbangan keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah merupakan suatu pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah” [2]. Maka saat diperlukan suatu pelayanan yang efektif dalam pelaksanan PBB dan BPHTB yang dilakukan oleh daerah, karena kita ketahui pajak tersebut baru saja dilimpahkan pada pertengahan tahun 2011, maka daerah baru memulai pelaksanaannya pada bulan oktober 2011. Dalam pelayanan PBB dan BPHTB tersebut sangat mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar dalam pemberian pelayanan PBB dan BPHTB harus sesuai dengan pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Standar pelayanan harus sesuai dengan pedoman yang diberikan supaya dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur” [3]. Melakukan pengalihan PBB sebagai pendapatan kota, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, karena pajak mempunyai fungsi pengelolaan sebagai pemasukan PAD, fungsi pengaturan dan stabilitas yaitu mengurangi tingkat inflasi, Pemerintah Daerah diberikan kewanangan atas tarif pajak sesuai dengan kemampuan, tetapi dalam pelaksanaannya juga tidak boleh keluar dari jalur prioritas pelaksanaan pelayanan publik/masyarakat yang sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Maka dalam hal ini Kota Depok yang juga melaksanakan pelayanan PBB dan BPHTB tidak lepas dengan UU No 25 tahun 2009 tersebut, dengan diperkuat adanya Perda Kota Depok No 9 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik. Serta juga proses pelaksanaannya tidak lepas dengan Perda Kota Depok No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Derah. Walaupun sudah ada dasar hukum yang kuat serta tepat dalam pelimpahan PBB dan BPHTB tersebut, namun didalam pelaksanaan pemberian pelayanan tersebut, masih saja terjadi adanya beberapa kendala yang dapat mempengaruhi pendapatan PBB dan BPHTB tersebut, serta dapat memperlambat penyelesaian pencapaian PBB dan BPHTB di Kota Depok. Faktanya menurut DPPKA Kota Depok penyelesaian PBB dan BPHTB sampai akhir Januari ditargetkan mencapai 20 milyar rupiah, namun pada kenyataannya hanya mencapai 16 milyar rupiah. Sehingga diperlukan kerja berbagai pihak di Pemerintah Kota Depok serta kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan pembayaran pajak, khususnya pada DPPKA yang mengelola langsung pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB [4].
Oleh karena itu, penulis mengangkat pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB oleh DPPKA ( Dinas Pendapatan,Pengelola keuangan dan Aset ) Kota Depok sebagai pengalihan wewenang Pemerintah Pusat yang bertolok ukur pada Perda No 6 Tahun 2006 sebagai masalah dalam makalah ini.

1.2 Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat dikemukakan masalah yang akan dibahas dan dirumuskan, yaitu proses pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB yang dilakukan oleh DPPKA kepada masyarakat Kota Depok dapat mempengaruhi pendapatan asli daerah dengan pelayanan yang mengacu kepada Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik dan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Maka yang diajukan untuk mengenali masalahnya terjabarkan sebagai berikut:
a.        Apa saja syarat dalam pengajuan PBB dan BPHTB?
b.       Bagaimana proses pelayanan PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok?
c.       Apa tujuan pelayanan PBB dan BPHTB dilakukan oleh DPPKA Kota Depok ?
d.      Apa saja kendala yang terjadi dalam pelaksanaan PBB dan BPHTB di Kota Depok?

1.3 Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dengan penelitian ini diharapkan hasilnya dapat dimanfaatkan:
a.       Dapat membantu memudahkan serta menyelesaikan masalah yang timbul dalam usaha pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Depok yang pelayanan tersebut berasal dari pajak daerah.
b.      Dapat memotivasi penulis dalam rangka pembuatan makalah dan mengetahui peranan dan manfaatnya PBB dan BPHTB terhadap skala peningkatan PAD dan pembangunan daerah yang besumber dari pajak daerah di Kota Depok .
c.       Untuk menambah wawasan pengetahuan serta pengalaman bagi penulis tentang  pelayanan publik melalui langkah-langkah yang dilakukan oleh DPPKA Kota Depok pada pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB pada khususnya dan kabupaten/kota lain di Indonesia pada umumnya.
1.4 Sistematika Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini, penulis membagi menjadi empat bab, seperti tercantum dibawah ini:
1.      Bab satu, menerangkan tentang latar belakang masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, dan sistematika penulisan.
2.      Bab dua, menerangkan tentang konsep pelayanan publik serta konsep PBB dan BPHTB.
3.      Bab tiga, menerangkan tentang proses pelayanan PBB dan BPHTB, syarat pengajuan PBB dan BPHTB, tujuan pelayanan PBB dan BPHTB serta kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB.
4.      Bab empat, menerangkan tentang kesimpulan dan saran dari pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB kepada masyarakat oleh DPPKA Kota Depok.
1.5 Lokus Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan penelitian pada lokus penelitian pada daerah Kota Depok tepatnya pada DPPKA Kota Depok, yang
membahas pelayanan publik, yang terfokuskan pada “Pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB oleh DPPKA ( Dinas Pendapatan,Pengelola keuangan dan Aset ) Kota Depok sebagai pengalihan wewenang Pemerintah Pusat yang bertolok ukur pada Perda No 6 Tahun 2006 sebagai masalah dalam makalah ini

BAB II
KERANGKA TEORI


2.1 Konsep Pelayanan Publik
2.1.2 pengertian pelayanan publik
Pelayanan publik berasal dari 2 kata yaitu “pelayanan” setiap kegiatan atas unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang secara prisip dan tidak menyebabkan pemindahan kepemilikan apapun, produksinya bisa juga tidak terikat pada produk fisik berarti dan “publik” berarti sejumlah orang yang bersatu dalam satu ikatan dan mempunyai pendirian sama terhadap suatu permasalahan sosial ( Emery Bogardus ) [5]. maka dengan hal tersebut dapat diketahui pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk pelayanan, dalam bentuk barang barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh suatu instansi atau organisasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Menurut UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik [6].
2.1.2 tujuan dan asas pelayanan publik
Tujuan pelayanan publik ( UU No 25 Tahun 2009 ) yaitu:
1.      Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
2.      Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum Pemerintahan dan korporasi yang baik.
3.      Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
4.      Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
1.      Kepentingan umum
2.      Kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas
3.      Kesamaan hak, keprofesionalan dan partisipatif
4.      Keseimbangan hak dan kewajiban
5.      Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
6.      Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; dan
7.      Ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
2.2 Konsep PBB dan BPHTB
2.2.1 Pengertian PBB dan BPHTB
PBB  adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek ( siapa yang membayar ) tidak ikut menentukan besarnya pajak [7].
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan atas hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan [8].
 Menurut UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, saat ini PBB dan BPHTB telah menjadi pajak daerah memperbolehkan Pemerintah Derah mengolah BPHTB dan PBB sendiri menurut ketetapan perundang-undangan.


BAB III
ISI ANALISIS



3.1 Syarat Pembayaran PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok Dengan Acuan Perda Kota Depok No 7 Tahun 2010 tentang Pajak daerah.

Tanah, bangunan dan/atau rumah memang pada saat dibutuhkan oleh masyarakat di Kota Depok yang digunakan untuk bermukim atau mendirikan atau menjalankan usaha ekonomi. Karena itu, masyarakat yang telah memiliki tanah atau bangunan harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) yang didalamnya terdapat suatu pajak yang harus selalu dibayar setiap tahunnya oleh masyarakat. Pajak tersebut yaitu PBB dan BPHTB. Hal ini pun telah diperkuat dengan Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah [9].
Dalam Perda Kota Depok No.7 tahun 2010 menyatakan bahwa setiap pemilik bangunan dianggap sebagai wajib pajak yang memiliki tanggungan untuk membayar pajak PBB dan BPHTB setiap tahunnya, sehingga kepemilikan dari bangunan dan/atau tanah menjadi lebih sah kepemilikannya oleh masyarakat Kota Depok itu sendiri.
Maka masyarakat harus melakukan pembayaran PBB dan BPHTB, supaya kepemilikan suatu tanah dan/atau bangunan menjadi lebih sah dan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketetapan. Dalam pelayanan pembayaran PBB dan BPHTB kepada masyarakat Kota Depok yang dilakukan oleh DPPKA, maka diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut yaitu:
1.                       masyarakat terlebih dahulu memiliki bukti kepemilikan/ penguasaan atas tanah.
2.                       Masyarakat harus memiliki peta/sketsa kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dikeluarkan oleh BPN melalui Distarkim Kota Depok.
3.                       Adanya pengantar/rekomendasi dari lurah dan camat setempat tentang berdirinya bangunan di suatu wilayah tersebut.
4.                       Masyarakat harus melampirkan juga foto copy KTP.
Maka dengan pengurusan tersebut, Pemerintah Kota Depok melalui DPPKA akan mengeluarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yaitu, surat yang dipergunakan sebagai pedoman pembayaran PBB setiap tahunnya yang dilakukan oleh masyarakat, maksudnya pajak tersebut akan dibayar sesuai dengan jumlah nominal yang tertulis pada SPPT pada setiap tahun kecuali terjadi perubahan kenaikan atau penurunan pajak melalui ketetapan yang telah diatur oleh Pemerintah.

3.2 Pelayanan PBB dan BPHTB di DPPKA menurut acuan Perda No 9 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan PBB dan BPHTB yang saat ini diberikan kepada masyarakat Kota Depok, disesuaikan dengan Perda No 9 Tahun 2010, supaya dapat memberikan pelayanan yang prima serta tidak berbelit-belit, cepat, mudah, terjangkau dan transparan. Maka dalam proses pelayanan tersebut, DPPKA juga melakukan koordinasi dengan beberapa dinas/badan yang ada, seperti Distarkim ( Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ) dan BPPT ( Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ). Serta dalam pelaksanaan pembayaran pajak tersebut, Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan BJB ( Bank Jabar Banten ), sehingga pelaksanaan pelayanan pembayaran akan menjadi lebih mudah serta tidak “membuang waktu” masyarakat yang ingin melakukan proses administrasi pembayaran PBB dan BPHTB.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam menyelesaikan PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok, antara lain:
1.      DPPKA sudah berkoordinasi dengan Distarkim dalam kepemilikan sketsa/denah atas bangunan/tanah, sehingga DPPKA dapat mengolah data yang telah didapatkan dari Distarkim tersebut.
2.      DPPKA sudah berkoordinasi dengan BPPT dalam data-data kepemilikan administrasi IMB, sehingga DPPKA dapat mengolah data yang telah tersedia dari BPPT tersebut.
3.      Dalam proses pembayaran PBB dan BPHTB, masyarakat tidak perlu lagi harus datang untuk mengantri melakukan pembayaran, namun dapat melakukan pembayaran via transfer atau melalui bank, karena DPPKA bekerjasama dengan BJB dalam pelaksanaan pembayaran pajak tersebut.
Dengan adanya kemudahan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kota Depok dalam proses PBB dan BPHTB, maka dapat mempermudah proses pelayanan yang akan diberikan. Maksudnya, masyarakat dapat melakukan proses administrasi cukup dengan hanya menghubungi DPPKA, maka dengan cepat DPPKA akan memproses data, kemudian DPPKA akan menghubungi masyarakat yang akan melakukan proses pembayaran PBB dan BPHTB untuk segera melakukan pembayaran melalui via bank atau langsung datang ke DPPKA.
Maka dengan adanya pelayanan PBB dan BPHTB yang cepat, dapat menunjang pelaksanaan pelayanan publik yang prima, cepat dan proporsional di Kota Depok. Ini merupakan suatu peluang bagi Kota Depok dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang harus dilakukan secara hati-hati  dan proporsional.

3.3     Tujuan dan Manfaat Pelayanan PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok
Pemerintah Kota Depok memberikan pelayanan PBB dan BPHTB kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan dalam penyelesaian administrasi pembayaran PBB dan BPHTB, serta melaksanakan kegiatan yang telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Karena kita ketahui bahwa PBB dan BPHTB kini telah menjadi pajak daerah, serta tidak lagi menjadi pajak Pusat, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar dapat melakukan pembayaran sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang cepat, tepat dan proporsional. Adapun tujuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok yaitu:
1.   Adanya pelayanan PBB dan BPHTB yang prima, maka dapat menarik masyarakat akan lebih peduli lagi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembayaran PBB dan BPHTB.
2.   Dengan adanya PBB dan BPHTB yang dilimpahkan kepada Kota Depok, maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga dapat dipergunakan sebagai pendanaan di segala sektor pembangunan yang memang sangat mendesak pelaksanaannya.
3.   Dapat menyeimbangkan perencanaan APBN yang akan disusun oleh Pemerintah Kota Depok, sehingga dapat memberikan surplus bagi pendapatan Kota Depok.
4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan pelayanan publik daerah Kota Depok yang memiliki standarisasi yang tinggi pada penyelesaian PBB dan BPHTB sehingga menjadi Pusat percontohan serta tolok ukur dalam penyelesaian pelayanan PBB dan BPHTB di provinsi Jawa Barat melalui sektor pendapatan di pajak yang menjadi pondasi dalam pembangunan pelayanan masyarakat sesuai standar prosedur pelayanan yang berkelanjutan.
Dengan adanya pelayanan pada sektor PBB dan BPHTB, maka manfaat akan secara langsung dirasakan oleh pihak Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Manfaat bagi pihak Pemerintah Daerah yaitu dapat memberikan optimalisasi pelayanan publik pada sektor tersebut, serta dapat meningkatkan pendapatan pajak melalu sektor PBB dan BPHTB, sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak dapat meningkat. Sedangkan, manfaat bagi pihak masyarakat yaitu mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, serta mendapatkan pelayanan yang lebih prima sehingga tidak menjadi beban dalam melaksanakan pembayaran PBB dan BPHTB.

3.4     Kendala Yang Terjadi Pada Pelaksanaan PBB dan BPHTB di Kota Depok
Pada peksanaan PBB dan BPHTB masih saja ada kendala, bukan hanya pada pelayanannya namun juga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui proses pembayaran atau pengurusan PBB dan BPHTB yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok. Hal ini berdampak pada masih belum optimalnya pendapatan yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Depok melalui sektor pajak tersebut.
Sebagai fakta yang terjadi pada akhir Januari, Pemerintah Kota Depok berusaha untuk mendapatkan pemasukan sekitar 20 milyar rupih melalu sektor PBB dan BPHTB, namun nyatanya “Jauh panggang dari api”. Maksudnya disini, penerimaan yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Depok hanya mencapai 16 milyar rupiah saja. Hal ini, terus dievaluasi oleh Pemerintah Kota Depok sendiri, supaya dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui PBB dan BPHTB tersebut [10].
Menurut evaluasi yang telah terjadi ada beberapa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan administrasi maupun pelayanan PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok, yaitu:
1.      Masih kurangnya sosialisasi tentang proses pelayanan administrasi maupun pembayaran PBB dan BPHTB yang dilakukan oleh DPPKA Kota Depok kepada masyarakat. Hal ini dapat saja terjadi karena kurangnya pegawai yang profesional dan kurang memiliki kompetensi di bidang tersebut, sehingga masyarakat kurang memahami hal-hal tersebut.
2.      Masih banyak wilayah Kota Depok yang belum mendapatkan sosialisasi tentang pelayanan PBB dan BPHTB yang baru saja ditetapkan, sehingga kurang menyerap hasil pajak dari masyarakat. Hal ini dapat saja terjadi karena luas wilayah Kota Depok tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang melakukan sosialisasi.
3.      Masih adanya masalah atau gangguan yang terjadi saat masyarakat melakukan hubungan kepada DPPKA sehingga permintaan dalam penyelesain administrasi pelayanan PBB dan BPHTB menjadi terhambat; dan
4.      Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap administrasi atau pembayaran PBB dan BPHTB, sehingga kurangnya optimalisasi penyerapan pajak pada masyarakat.

BAB IV
PENUTUP


4.1     Kesimpulan
Implementasi pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB yang dilaksanakan oleh DPPKA Kota Depok sebagai pengalihan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dapat memberikan peningkatan pelayanan masyarakat, hal ini dapat terjadi karena terfokusnya pelayanan yang diberikan, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih cepat, mudah, dan proporsional.  Khususnya dengan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pada sektor PBB dan BPHTB dapat memberikan rasa kepuasan dan keefektifan serta efisiensi dalam penyelesaian administrasi tersebut, maka sesuai dengan Perda Kota Depok No 9 Tahun 2010 tentang pelayanan publik.
Dengan adanya pengalihan PBB dan BPHTB kepada Pemerintah Daerah, maka secara langsung dapat memberikan dampak positif kepada Kota Depok sebagai kota megapolitan untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah, supaya pendapatan tersebut dapat digunakan sebagai peningkatan pembangunan serta penataan wilayah di Kota Depok sendiri. Pemanfaatan pendapatan pendanaan tersebut juga dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan masyarakat yang lainnya, seperti untuk peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan dan peningkatan pelayanan ekonomi salah satunya pembukaan lapangan kerja baru. Dalam pemberian pelayanan di pelayanan PBB dan BPHTB juga sangat diperlukan fasilitas serta pegawai yang dapat bekerja secara profesional dan berkompeten, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat..
Dengan pengalihan PBB dan BPHTB ke Kota Depok akan semakin meningkatkan kesadaran membayar pajak dan melalui PAD yang diperoleh dapat membangun Kota Depok, serta diperlukan peningkatan sarana dan SDM yang memadai dan berkualitas dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam penyelesaian administrasi dan pembayaran PBB dan BPHTB [11].
Dengan demikian, adanya kualitas pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB yang sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2010, dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya melakukan administrasi serta pembayaran pajak, sehingga dapat meningkatkan Pendapata Asli Daerah Kota Depok, dan pendapatan tersebut dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan-kegiatan pembangunan dan pelayanan di bidang yang lain. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Depok dapat lebih membaik dengan menilik pada tingkat pendidikan, daya beli dan kesehatan.

4.2 Saran
Untuk menimalisir adanya kendala yang dihadapi oleh DPPKA Kota Depok dalam pelaksanaan pelayanan pada administrasi dan pembayaran PBB dan BPHTB, maka yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok yaitu:
1.      Adanya sarana dan prasana yang lebih disesuaikan dan diseimbangkan agar tidak terjadi kkekacauan dalam pelaksaan pelayanan PBB dan BPHTB melalui via telepon, sehingga dapat memberika pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak.
2.      Perlu tersedianya pegawai yang memiliki kompetensi dalam bidang pelayanan PBB dan BPHTB, serta menambah jumlah pegawai yang diperlukan untuk melakukan sosialisasi PBB dan BPHTB sebagai pelayanan yang terpadu di seluruh wilayah Kota Depok


3.      Mengadakan diklat tentang pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB sebagai pengalihan pajak dari Pusat ke Daerah  bagi setiap pegawai yang berada pada naungan DPPKA Kota Depok, sehingga setiap pegawai memiliki kompetensi yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.



1  sadu wasistiono,et all.2002.evaluasi pelaksanaan otonomi daerah sebagau upaya awal merevisi UU No 22 tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999.prosiding seminar nasional.diterbitkan oleh pusat kajian pemeritahan STPDN.cetakan kedua.
2  sadu wasistiono. Dalam pasang surut otonomi daerah-sketsa perjalanan100 tahun. Jakarta: yayasan tifa
3    ibid halaman 3
4  kompas, 3 februari 2012: kota depok swakelola PBB dan BPHTB
5  UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6 ibid halaman 6
7  Perda Kota Depok No 7 tahun 2010 tentang pajak daerah
8  ibid halaman 7
9  ibid halaman 7
10  ibid halaman 3
11  Kompas, 3 februari 2012: proses PBB dab BPHTB di Kota Depok


DAFTAR PUSTAKA

1.      sadu wasistiono,et all.2002.evaluasi pelaksanaan otonomi daerah sebagau upaya awal merevisi UU No 22 tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999.prosiding seminar nasional.diterbitkan oleh pusat kajian pemeritahan STPDN.cetakan kedua.
2.      sadu wasistiono. Dalam pasang surut otonomi daerah-sketsa perjalanan100 tahun. Jakarta: yayasan tifa
3.      kompas, 3 februari 2012: kota depok swasembada pangan
4.      Perda Kota Depok No 12 tahun 2001 tentang pengembangan wilayah
5.      Kompas, 3 februari 2012: proses peningkatan ketahanan pangan di Kota Depok