MAKALAH STRATEGI PELAYANAN PUBLIK
Pelaksanaan Pelayanan PBB
dan BPHTB oleh DPPKA ( Dinas Pendapatan,Pengelola keuangan dan Aset ) Kota
Depok Sebagai Pengalihan Wewenang Pemerintah Pusat bertolok Ukur Pada Perda No
6 Tahun 2006
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Stategi Pelayanan Publik
di Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Disusun Oleh :
YUSTINUS.
s. sigit 20.0545
Kelas
A.9
KEMENTRIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Jl. Raya Jatinangor KM.20 Telp.
(022)7798252-7798253 Fax. (022)7798256 Kode Pos 45363 Jatinangor-Sumedang
KATA PENGANTAR
Strategi
Pelayanan Publik merupakan salah satu
mata kuliah yang memberi pemahaman tentang
mengupayakan pemberian pelayanan kepada
masyarakat yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkanmenjadi lebih
bermnfaat dalam ruang lingkup pemerintahan.
Hubungan yang terjadi dalam pelayanan
publik dalam ruang lingkup pemerintahan adalah hubungan
normatif secara total dan
timbal balik antara pemerintah dengan
masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan pelayanan yang lebih terpadu.
Makalah yang disusun untuk memenuhi
tugas terstruktur ini mencakup berbagai pemahaman strategi pelayanan publik, terutama dalam pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB oleh DPPKA ( Dinas
Pendapatan,Pengelola keuangan dan Aset ) Kota Depok sebagai pengalihan wewenang
Pemerintah Pusat yang bertolok ukur pada Perda No 6 Tahun 2006
.
Dalam mengerjakan makalah ini, praja
mendapat pengetahuan yang baru mengenai strategi
pelayanan publik dalam lingkup pelaksanaan administrasi dan pembayaran di
sektor PBB dan BPHTB. Praja mendapatkan
sumber-sumber dari buku-buku dan referensi dari internet. Dalam mengerjakan
makalah ini, praja tetap tidak luput dari kesalahan karena seperti apa kata
pepatah “tidak ada gading yang tak retak”.
Oleh karena itu, kami memohon maaf
apabila ada kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Tak lupa kami mengucap
syukur karena telah menyelesaikan tugas tepat pada waktunya, kami juga
mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu penyusunan makalah
ini.
Jatinangor, Maret 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
|
…………………………………………….
|
I
|
Daftar Isi
|
…………………………………………….
|
II
|
Bab I: Pendahuluan
|
||
1.1 Latar
Belakang
|
…………………………………………….
|
1
|
1.2 Rumusan
Masalah
|
…………………………………………….
|
3
|
1.3 Tujuan dan Kegunaan Masalah
|
…………………………………………….
|
4
|
1.4 Sistematika
Penulisan
1.5 Lokus
Penelitian
|
…………………………………………….
…………………………………………….
|
4
5
|
Bab II: Kerangka Teori
|
||
2.1 Konsep Pelayanan Publik
|
…………………………………………….
|
6
|
2.2 Konsep PBB dan BPHTB
|
…………………………………………….
|
7
|
Bab III: Pembahasan
|
||
3.1 Syarat pembayaran PBB dan BPHTB di DPPKA Kota
Depok Dengan Acuan Perda No.7 Tahun 2010
|
…………………………………………….
|
9
|
3.2 Pelayanan
PBB dan BPHTB di DPPKA menurut acuan Perda No 9 Tahun 2010 Tentang Pelayanan
Publik.
|
…………………………………………….
|
10
|
3.3 Tujuan dan Manfaat Pelayanan PBB dan BPHTB di
DPPKA Kota Depok
3.4 Kendala Yang Terjadi Pada Pelaksanaan PBB dan BPHTB di Kota
Depok
|
…………………………………………….
…………………………………………….
|
11
13
|
Bab IV: Penutup
|
||
4.1 Kesimpulan
|
…………………………………………….
|
15
|
4.2 Saran
|
…………………………………………….
|
16
|
Daftar Pustaka
|
…………………………………………….
|
III
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini, secara konstitusional, Indonesia
merupakan negara yang terdesentralisasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya
pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik”. Serta diperkuat pasal 18 ayat 1 sampai
dengan 6 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara uniritas yang terdesentralisasi
1. Maka Pemerintah Pusat memberikan suatu penyerahan wewenang yang
dapat dilaksanakan serta digunakan oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan
dengan adanya UU no 32 tahun 2004 [1]tentang
Pemerintahan Daerah. Salah satu wewenang yang diserahkan kepada Pemerintah
Daerah untuk dikelola sendiri yaitu pajak dan retribusi, hal ini dilakukan
supaya dengan penyerahan tersebut, dana yang didapatkan oleh daerah dapat
dipergunakan untuk peningkatan serta pembangunan kegiatan Pemerintah Daerah itu
sendiri.
Pajak yang saat bumi dan bangunan ) dan BPHTB
( bea perolehan atas tanah dan bangunan ), dengan diperkuat adanya UU No 28 tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini diberlakukan karena
daerah-lah yang lebih mengetahui tentang penataan pemukiman yang ada di setiap
wilayah, serta adanya pemetaan yang lebih spesifik yang dilakukan Pemerintah
Daerah melalui dinas yang terkait dalam penataan daerah, dan dengan adanya
biaya tersebut, maka dapat menjadi PAD yang dapat digunakan Pemerintah Daerah
itu sendiri dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta menjaga kestabilan dalam
penyusunan APBD.
Penyerahan wewenang dalam PBB dan BPHTB
tersebut dilakukan supaya tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang termuat dalam UU No 33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Maka akan terjadi perimbangan keuangan yang adil seperti yang berbunyi
pada pasal 1 ayat 3 “Perimbangan keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintahan
Daerah merupakan suatu pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi,
dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah” [2].
Maka saat diperlukan suatu pelayanan yang efektif dalam pelaksanan PBB dan
BPHTB yang dilakukan oleh daerah, karena kita ketahui pajak tersebut baru saja
dilimpahkan pada pertengahan tahun 2011, maka daerah baru memulai
pelaksanaannya pada bulan oktober 2011. Dalam pelayanan PBB dan BPHTB tersebut
sangat mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar dalam
pemberian pelayanan PBB dan BPHTB harus sesuai dengan pasal 1 ayat 7 yang
berbunyi “Standar pelayanan harus sesuai dengan pedoman yang diberikan supaya
dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan
terukur” [3].
Melakukan pengalihan PBB sebagai pendapatan kota, segala pungutan pajak harus
berdasarkan undang-undang, karena pajak mempunyai fungsi pengelolaan sebagai
pemasukan PAD, fungsi pengaturan dan stabilitas yaitu mengurangi tingkat
inflasi, Pemerintah Daerah diberikan kewanangan atas tarif pajak sesuai dengan
kemampuan, tetapi dalam pelaksanaannya juga tidak boleh keluar dari jalur
prioritas pelaksanaan pelayanan publik/masyarakat yang sesuai dengan ketetapan
undang-undang.
Maka dalam hal ini Kota Depok yang juga
melaksanakan pelayanan PBB dan BPHTB tidak lepas dengan UU No 25 tahun 2009
tersebut, dengan diperkuat adanya Perda Kota Depok No 9 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Publik. Serta juga proses pelaksanaannya tidak lepas dengan Perda
Kota Depok No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Derah. Walaupun sudah ada dasar hukum
yang kuat serta tepat dalam pelimpahan PBB dan BPHTB tersebut, namun didalam
pelaksanaan pemberian pelayanan tersebut, masih saja terjadi adanya beberapa
kendala yang dapat mempengaruhi pendapatan PBB dan BPHTB tersebut, serta dapat
memperlambat penyelesaian pencapaian PBB dan BPHTB di Kota Depok. Faktanya menurut
DPPKA Kota Depok penyelesaian PBB dan BPHTB sampai akhir Januari ditargetkan
mencapai 20 milyar rupiah, namun pada kenyataannya hanya mencapai 16 milyar
rupiah. Sehingga diperlukan kerja berbagai pihak di Pemerintah Kota Depok serta
kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan pembayaran pajak, khususnya pada
DPPKA yang mengelola langsung pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB [4].
Oleh karena itu, penulis mengangkat
pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB oleh DPPKA ( Dinas Pendapatan,Pengelola
keuangan dan Aset ) Kota Depok sebagai pengalihan wewenang Pemerintah Pusat
yang bertolok ukur pada Perda No 6 Tahun 2006 sebagai masalah dalam makalah
ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut, dapat dikemukakan masalah yang akan dibahas dan
dirumuskan, yaitu proses pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB yang dilakukan
oleh DPPKA kepada masyarakat Kota Depok dapat mempengaruhi pendapatan asli
daerah dengan pelayanan yang mengacu kepada Perda No 9 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Publik dan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Maka yang diajukan untuk mengenali masalahnya terjabarkan
sebagai berikut:
a. Apa saja syarat dalam pengajuan PBB dan BPHTB?
b. Bagaimana proses pelayanan PBB dan BPHTB di
DPPKA Kota Depok?
c. Apa
tujuan pelayanan PBB dan BPHTB dilakukan oleh DPPKA Kota Depok ?
d. Apa
saja kendala yang terjadi dalam pelaksanaan PBB dan BPHTB di Kota Depok?
1.3
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dengan penelitian ini diharapkan hasilnya dapat dimanfaatkan:
a. Dapat
membantu memudahkan serta menyelesaikan masalah yang timbul dalam usaha
pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Depok yang pelayanan
tersebut berasal dari pajak daerah.
b. Dapat
memotivasi penulis dalam rangka pembuatan makalah dan mengetahui peranan dan
manfaatnya PBB dan BPHTB terhadap skala peningkatan PAD dan pembangunan daerah
yang besumber dari pajak daerah di Kota Depok .
c. Untuk
menambah wawasan pengetahuan serta pengalaman bagi penulis tentang pelayanan publik melalui langkah-langkah yang
dilakukan oleh DPPKA Kota Depok pada pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB pada
khususnya dan kabupaten/kota lain di Indonesia pada umumnya.
1.4 Sistematika Penulisan
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membagi menjadi empat bab, seperti tercantum dibawah
ini:
1. Bab
satu, menerangkan tentang latar belakang masalah, tujuan dan kegunaan
penelitian, dan sistematika penulisan.
2. Bab
dua, menerangkan tentang konsep pelayanan publik serta konsep PBB dan BPHTB.
3. Bab
tiga, menerangkan tentang proses pelayanan PBB dan BPHTB, syarat pengajuan PBB
dan BPHTB, tujuan pelayanan PBB dan BPHTB serta kendala yang terjadi dalam
pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB.
4. Bab
empat, menerangkan tentang kesimpulan dan saran dari pelaksanaan pelayanan PBB
dan BPHTB kepada masyarakat oleh DPPKA Kota Depok.
1.5 Lokus Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan penelitian pada
lokus penelitian pada daerah Kota Depok tepatnya pada DPPKA Kota Depok, yang
membahas pelayanan publik, yang terfokuskan pada “Pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB oleh
DPPKA ( Dinas Pendapatan,Pengelola keuangan dan Aset ) Kota Depok sebagai
pengalihan wewenang Pemerintah Pusat yang bertolok ukur pada Perda No 6 Tahun
2006 sebagai masalah dalam makalah ini
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 Konsep Pelayanan Publik
2.1.2 pengertian
pelayanan publik
Pelayanan publik berasal dari 2 kata yaitu “pelayanan” setiap
kegiatan atas unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak kepada pihak
lain yang secara prisip dan tidak menyebabkan pemindahan kepemilikan apapun,
produksinya bisa juga tidak terikat pada produk fisik berarti dan “publik”
berarti sejumlah orang yang bersatu dalam satu ikatan dan mempunyai pendirian
sama terhadap suatu permasalahan sosial ( Emery Bogardus ) [5].
maka dengan hal tersebut dapat diketahui pelayanan publik adalah segala bentuk
jasa pelayanan baik dalam bentuk pelayanan, dalam bentuk barang barang publik
maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan
oleh suatu instansi atau organisasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Menurut UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik [6].
2.1.2 tujuan dan
asas pelayanan publik
Tujuan pelayanan publik ( UU No 25 Tahun 2009 ) yaitu:
1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak,
tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang
layak sesuai dengan asas-asas umum Pemerintahan dan korporasi yang baik.
3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
1. Kepentingan umum
2. Kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas
3. Kesamaan hak, keprofesionalan dan partisipatif
4. Keseimbangan hak dan kewajiban
5. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
6. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; dan
7. Ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
2.2 Konsep PBB dan BPHTB
2.2.1
Pengertian PBB dan BPHTB
PBB
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan
subyek ( siapa yang membayar ) tidak ikut menentukan besarnya pajak [7].
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan
hak atas tanah dan bangunan. Perolehan atas hak atas tanah dan/atau bangunan
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau
dimilikinya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi
atau badan. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah
dan/atau bangunan [8].
Menurut UU
No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, saat
ini PBB dan BPHTB telah menjadi pajak daerah memperbolehkan Pemerintah Derah
mengolah BPHTB dan PBB sendiri menurut ketetapan perundang-undangan.
BAB III
ISI ANALISIS
3.1 Syarat Pembayaran PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok Dengan Acuan
Perda Kota Depok No 7 Tahun 2010 tentang Pajak daerah.
Tanah, bangunan dan/atau rumah memang pada saat
dibutuhkan oleh masyarakat di Kota Depok yang digunakan untuk bermukim atau
mendirikan atau menjalankan usaha ekonomi. Karena itu, masyarakat yang telah
memiliki tanah atau bangunan harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) yang
didalamnya terdapat suatu pajak yang harus selalu dibayar setiap tahunnya oleh masyarakat.
Pajak tersebut yaitu PBB dan BPHTB. Hal ini pun telah diperkuat dengan Perda
Kota Depok No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah [9].
Dalam Perda Kota Depok No.7 tahun 2010
menyatakan bahwa setiap pemilik bangunan dianggap sebagai wajib pajak yang memiliki
tanggungan untuk membayar pajak PBB dan BPHTB setiap tahunnya, sehingga
kepemilikan dari bangunan dan/atau tanah menjadi lebih sah kepemilikannya oleh
masyarakat Kota Depok itu sendiri.
Maka masyarakat harus melakukan pembayaran PBB
dan BPHTB, supaya kepemilikan suatu tanah dan/atau bangunan menjadi lebih sah
dan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketetapan. Dalam pelayanan
pembayaran PBB dan BPHTB kepada masyarakat Kota Depok yang dilakukan oleh
DPPKA, maka diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh
masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut yaitu:
1.
masyarakat
terlebih dahulu memiliki bukti kepemilikan/ penguasaan atas tanah.
2.
Masyarakat
harus memiliki peta/sketsa kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dikeluarkan
oleh BPN melalui Distarkim Kota Depok.
3.
Adanya
pengantar/rekomendasi dari lurah dan camat setempat tentang berdirinya bangunan
di suatu wilayah tersebut.
4.
Masyarakat
harus melampirkan juga foto copy KTP.
Maka dengan pengurusan tersebut, Pemerintah Kota
Depok melalui DPPKA akan mengeluarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
yaitu, surat yang dipergunakan sebagai pedoman pembayaran PBB setiap tahunnya
yang dilakukan oleh masyarakat, maksudnya pajak tersebut akan dibayar sesuai
dengan jumlah nominal yang tertulis pada SPPT pada setiap tahun kecuali terjadi
perubahan kenaikan atau penurunan pajak melalui ketetapan yang telah diatur
oleh Pemerintah.
3.2 Pelayanan PBB dan BPHTB di DPPKA menurut acuan Perda No 9 Tahun 2010
Tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan PBB dan BPHTB yang saat ini diberikan kepada
masyarakat Kota Depok, disesuaikan dengan Perda No 9 Tahun 2010, supaya dapat
memberikan pelayanan yang prima serta tidak berbelit-belit, cepat, mudah,
terjangkau dan transparan. Maka dalam proses pelayanan tersebut, DPPKA juga
melakukan koordinasi dengan beberapa dinas/badan yang ada, seperti Distarkim (
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ) dan BPPT ( Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ).
Serta dalam pelaksanaan pembayaran pajak tersebut, Pemerintah Kota Depok
bekerjasama dengan BJB ( Bank Jabar Banten ), sehingga pelaksanaan pelayanan
pembayaran akan menjadi lebih mudah serta tidak “membuang waktu” masyarakat
yang ingin melakukan proses administrasi pembayaran PBB dan BPHTB.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam
menyelesaikan PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok, antara lain:
1.
DPPKA sudah
berkoordinasi dengan Distarkim dalam kepemilikan sketsa/denah atas
bangunan/tanah, sehingga DPPKA dapat mengolah data yang telah didapatkan dari
Distarkim tersebut.
2.
DPPKA sudah
berkoordinasi dengan BPPT dalam data-data kepemilikan administrasi IMB,
sehingga DPPKA dapat mengolah data yang telah tersedia dari BPPT tersebut.
3.
Dalam
proses pembayaran PBB dan BPHTB, masyarakat tidak perlu lagi harus datang untuk
mengantri melakukan pembayaran, namun dapat melakukan pembayaran via transfer
atau melalui bank, karena DPPKA bekerjasama dengan BJB dalam pelaksanaan
pembayaran pajak tersebut.
Dengan adanya kemudahan pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat Kota Depok dalam proses PBB dan BPHTB, maka dapat mempermudah
proses pelayanan yang akan diberikan. Maksudnya, masyarakat dapat melakukan
proses administrasi cukup dengan hanya menghubungi DPPKA, maka dengan cepat
DPPKA akan memproses data, kemudian DPPKA akan menghubungi masyarakat yang akan
melakukan proses pembayaran PBB dan BPHTB untuk segera melakukan pembayaran
melalui via bank atau langsung datang ke DPPKA.
Maka dengan adanya pelayanan PBB dan BPHTB yang
cepat, dapat menunjang pelaksanaan pelayanan publik yang prima, cepat dan
proporsional di Kota Depok. Ini merupakan suatu peluang bagi Kota Depok dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang harus dilakukan secara
hati-hati dan proporsional.
3.3
Tujuan dan Manfaat Pelayanan PBB dan BPHTB di
DPPKA Kota Depok
Pemerintah Kota Depok
memberikan pelayanan PBB dan BPHTB kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan
dalam penyelesaian administrasi pembayaran PBB dan BPHTB, serta melaksanakan
kegiatan yang telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Karena kita ketahui
bahwa PBB dan BPHTB kini telah menjadi pajak daerah, serta tidak lagi menjadi
pajak Pusat, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar dapat melakukan
pembayaran sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
proporsional. Adapun tujuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok yaitu:
1. Adanya pelayanan PBB dan
BPHTB yang prima, maka dapat menarik masyarakat akan lebih peduli lagi untuk
berpartisipasi dalam pelaksanaan pembayaran PBB dan BPHTB.
2. Dengan adanya PBB dan
BPHTB yang dilimpahkan kepada Kota Depok, maka dapat meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, sehingga dapat dipergunakan sebagai pendanaan di segala sektor
pembangunan yang memang sangat mendesak pelaksanaannya.
3. Dapat menyeimbangkan
perencanaan APBN yang akan disusun oleh Pemerintah Kota Depok, sehingga dapat
memberikan surplus bagi pendapatan Kota Depok.
4. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan pelayanan publik daerah Kota Depok yang memiliki standarisasi
yang tinggi pada penyelesaian PBB dan BPHTB sehingga menjadi Pusat percontohan
serta tolok ukur dalam penyelesaian pelayanan PBB dan BPHTB di provinsi Jawa
Barat melalui sektor pendapatan di pajak yang menjadi pondasi dalam pembangunan
pelayanan masyarakat sesuai standar prosedur pelayanan yang berkelanjutan.
Dengan
adanya pelayanan pada sektor PBB dan BPHTB, maka manfaat akan secara langsung
dirasakan oleh pihak Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Manfaat
bagi pihak Pemerintah Daerah yaitu dapat memberikan optimalisasi pelayanan
publik pada sektor tersebut, serta dapat meningkatkan pendapatan pajak melalu
sektor PBB dan BPHTB, sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak
dapat meningkat. Sedangkan, manfaat bagi pihak masyarakat yaitu mendapatkan
kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, serta mendapatkan pelayanan yang
lebih prima sehingga tidak menjadi beban dalam melaksanakan pembayaran PBB dan
BPHTB.
3.4
Kendala Yang Terjadi
Pada Pelaksanaan PBB dan BPHTB di Kota Depok
Pada peksanaan PBB dan
BPHTB masih saja ada kendala, bukan hanya pada pelayanannya namun juga masih
banyak masyarakat yang belum mengetahui proses pembayaran atau pengurusan PBB
dan BPHTB yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok. Hal ini
berdampak pada masih belum optimalnya pendapatan yang didapatkan oleh Pemerintah
Kota Depok melalui sektor pajak tersebut.
Sebagai fakta yang
terjadi pada akhir Januari, Pemerintah Kota Depok berusaha untuk mendapatkan
pemasukan sekitar 20 milyar rupih melalu sektor PBB dan BPHTB, namun nyatanya
“Jauh panggang dari api”. Maksudnya disini, penerimaan yang didapatkan oleh
Pemerintah Kota Depok hanya mencapai 16 milyar rupiah saja. Hal ini, terus
dievaluasi oleh Pemerintah Kota Depok sendiri, supaya dapat meningkatkan
pendapatan daerah melalui PBB dan BPHTB tersebut [10].
Menurut evaluasi yang
telah terjadi ada beberapa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan administrasi
maupun pelayanan PBB dan BPHTB di DPPKA Kota Depok, yaitu:
1.
Masih kurangnya
sosialisasi tentang proses pelayanan administrasi maupun pembayaran PBB dan
BPHTB yang dilakukan oleh DPPKA Kota Depok kepada masyarakat. Hal ini dapat
saja terjadi karena kurangnya pegawai yang profesional dan kurang memiliki
kompetensi di bidang tersebut, sehingga masyarakat kurang memahami hal-hal
tersebut.
2.
Masih
banyak wilayah Kota Depok yang belum mendapatkan sosialisasi tentang pelayanan
PBB dan BPHTB yang baru saja ditetapkan, sehingga kurang menyerap hasil pajak
dari masyarakat. Hal ini dapat saja terjadi karena luas wilayah Kota Depok
tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang melakukan sosialisasi.
3.
Masih
adanya masalah atau gangguan yang terjadi saat masyarakat melakukan hubungan
kepada DPPKA sehingga permintaan dalam penyelesain administrasi pelayanan PBB
dan BPHTB menjadi terhambat; dan
4.
Kurangnya
kepedulian masyarakat terhadap administrasi atau pembayaran PBB dan BPHTB,
sehingga kurangnya optimalisasi penyerapan pajak pada masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Implementasi pelaksanaan
pelayanan PBB dan BPHTB yang dilaksanakan oleh DPPKA Kota Depok sebagai
pengalihan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dapat memberikan
peningkatan pelayanan masyarakat, hal ini dapat terjadi karena terfokusnya
pelayanan yang diberikan, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih cepat,
mudah, dan proporsional. Khususnya
dengan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pada sektor PBB dan BPHTB
dapat memberikan rasa kepuasan dan keefektifan serta efisiensi dalam
penyelesaian administrasi tersebut, maka sesuai dengan Perda Kota Depok No 9
Tahun 2010 tentang pelayanan publik.
Dengan adanya pengalihan
PBB dan BPHTB kepada Pemerintah Daerah, maka secara langsung dapat memberikan
dampak positif kepada Kota Depok sebagai kota megapolitan untuk terus
meningkatkan pendapatan asli daerah, supaya pendapatan tersebut dapat digunakan
sebagai peningkatan pembangunan serta penataan wilayah di Kota Depok sendiri.
Pemanfaatan pendapatan pendanaan tersebut juga dapat digunakan untuk
peningkatan pelayanan masyarakat yang lainnya, seperti untuk peningkatan
pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan dan peningkatan pelayanan ekonomi
salah satunya pembukaan lapangan kerja baru. Dalam pemberian pelayanan di
pelayanan PBB dan BPHTB juga sangat diperlukan fasilitas serta pegawai yang
dapat bekerja secara profesional dan berkompeten, sehingga tidak terjadi
kesalahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat..
Dengan pengalihan PBB dan BPHTB ke Kota Depok akan semakin
meningkatkan kesadaran membayar pajak dan melalui PAD yang diperoleh dapat
membangun Kota Depok, serta diperlukan peningkatan sarana dan SDM yang memadai
dan berkualitas dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam
penyelesaian administrasi dan pembayaran PBB dan BPHTB [11].
Dengan demikian, adanya kualitas pelaksanaan pelayanan PBB dan
BPHTB yang sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2010, dapat memberikan kesadaran
kepada masyarakat akan pentingnya melakukan administrasi serta pembayaran
pajak, sehingga dapat meningkatkan Pendapata Asli Daerah Kota Depok, dan
pendapatan tersebut dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan-kegiatan
pembangunan dan pelayanan di bidang yang lain. Sehingga tingkat kesejahteraan
masyarakat Kota Depok dapat lebih membaik dengan menilik pada tingkat
pendidikan, daya beli dan kesehatan.
4.2 Saran
Untuk menimalisir adanya kendala yang dihadapi
oleh DPPKA Kota Depok dalam pelaksanaan pelayanan pada administrasi dan
pembayaran PBB dan BPHTB, maka yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah Kota
Depok yaitu:
1.
Adanya
sarana dan prasana yang lebih disesuaikan dan diseimbangkan agar tidak terjadi
kkekacauan dalam pelaksaan pelayanan PBB dan BPHTB melalui via telepon,
sehingga dapat memberika pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak.
2.
Perlu
tersedianya pegawai yang memiliki kompetensi dalam bidang pelayanan PBB dan
BPHTB, serta menambah jumlah pegawai yang diperlukan untuk melakukan
sosialisasi PBB dan BPHTB sebagai pelayanan yang terpadu di seluruh wilayah
Kota Depok
3.
Mengadakan
diklat tentang pelaksanaan pelayanan PBB dan BPHTB sebagai pengalihan pajak
dari Pusat ke Daerah bagi setiap pegawai
yang berada pada naungan DPPKA Kota Depok, sehingga setiap pegawai memiliki
kompetensi yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1.
sadu wasistiono,et
all.2002.evaluasi pelaksanaan otonomi daerah sebagau upaya awal merevisi UU No
22 tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999.prosiding seminar nasional.diterbitkan
oleh pusat kajian pemeritahan STPDN.cetakan kedua.
2.
sadu wasistiono. Dalam
pasang surut otonomi daerah-sketsa perjalanan100 tahun. Jakarta: yayasan tifa
3.
kompas, 3 februari
2012: kota depok swasembada pangan
4.
Perda Kota Depok No 12
tahun 2001 tentang pengembangan wilayah
5.
Kompas, 3 februari
2012: proses peningkatan ketahanan pangan di Kota Depok